Recent post
Archive for 2018
ETIKA
PROFESI
Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian
integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban
profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan
atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers
dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Faktor
yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika Profesi
Hal-hal berikut ini yang mempengaruhi pelanggaran etika profesi :
· Kebutuhan individu.
· Korupsi alasan ekonomi.
· Tidak ada pedoman.
· Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
· Perilaku dan kebiasaan individu.
· Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
· Lingkungan tidak etis.
· Pengaruh dari komunitas.
· Perilaku orang yang ditiru.
· Efek primordialisme yang kebablasan.
Hal-hal berikut ini yang mempengaruhi pelanggaran etika profesi :
· Kebutuhan individu.
· Korupsi alasan ekonomi.
· Tidak ada pedoman.
· Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan.
· Perilaku dan kebiasaan individu.
· Kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi.
· Lingkungan tidak etis.
· Pengaruh dari komunitas.
· Perilaku orang yang ditiru.
· Efek primordialisme yang kebablasan.
Contoh
Pelanggaran etika profesi dalam Bidang Keteknikan dan Cara Menanggulanginya:
·
Kasus
Tenggelamnya Kota Sidoarjo oleh lumpur dari PT. Lapindo
Beberapa pengamat menyebutkan bahwa kejadian ini mutlak merupakan kesalahan dari perusahaan. Akibatnya, semburan lumpur ini membawa dampak negative yang luar biasa bagi masyarakat sekitar maupun bagi aktivitas perekonomian di Jawa Timur. Ada yang mengatakan bahwa lumpur Lapindo meluap karena kegiatan PT Lapindo di dekat lokasi itu. Lapindo Brantas melakukan pengeboran sumur Banjar Panji-1 pada awal Maret 2006 dengan menggunakan perusahaan kontraktor pengeboran PT Medici Citra Nusantara. Kontrak itu diperoleh Medici atas nama Alton International Indonesia, Januari 2006, setelah menang tender pengeboran dari Lapindo senilai US$ 24 juta. Pada awalnya sumur tersebut direncanakan hingga kedalaman 8500 kaki (2590 meter) untuk mencapai formasi Kujung (batu gamping). Sumur tersebut akan dipasang selubung bor (casing ) yang ukurannya bervariasi sesuai dengan kedalaman untuk mengantisipasi potensi circulation loss (hilangnya lumpur dalam formasi) dan kick (masuknya fluida formasi tersebut ke dalam sumur) sebelum pengeboran menembus formasi Kujung. Sesuai dengan desain awalnya, Lapindo “sudah” memasang casing 30 inchi pada kedalaman 150 kaki, casing 20 inchi pada 1195 kaki, casing (liner) 16 inchi pada 2385 kaki dan casing 13-3/8 inchi pada 3580 kaki (Lapindo Press Rilis ke wartawan, 15 Juni 2006). Ketika Lapindo mengebor lapisan bumi dari kedalaman 3580 kaki sampai ke 9297 kaki, mereka “belum” memasang casing 9-5/8 inchi yang rencananya akan dipasang tepat di kedalaman batas antara formasi Kalibeng Bawah dengan Formasi Kujung (8500 kaki). Diperkirakan bahwa Lapindo, sejak awal merencanakan kegiatan pemboran ini dengan membuat prognosis pengeboran yang salah. Mereka membuat prognosis dengan mengasumsikan zona pemboran mereka di zona Rembang dengan target pemborannya adalah formasi Kujung. Padahal mereka membor di zona Kendeng yang tidak ada formasi Kujung-nya. Alhasil, mereka merencanakan memasang casing setelah menyentuh target yaitu batu gamping formasi Kujung yang sebenarnya tidak ada. Selama mengebor mereka tidak meng-casing lubang karena kegiatan pemboran masih berlangsung. Selama pemboran, lumpur overpressure (bertekanan tinggi) dari formasi Pucangan sudah berusaha menerobos (blow out) tetapi dapat diatasi dengan pompa lumpurnya Lapindo (Medici). Genangan Lumpur hingga mencapai ketinggian 6 meter pada pemukiman membuat total warga yang dievakuasi lebih dari 8.000 jiwa, lebih dari 1.500 unit rumah warga terendam, sekitar 200 Ha lahan pertanian dan perkebunan rusak akibat terendam lumpur, lebih dari 16 pabrik tergenang sehingga harus menghentikan aktivitas produksinya, tidak berfungsinya sarana dan prasarana pendidikan, serta rusaknya sarana dan prasarana infrastruktur (jaringan listrik dan telepon) dan masih banyak lainnya. Lumpur ini juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Kandungan logam berat (Hg), misalnya, mencapai 2,565 mg/liter Hg, padahal baku mutunya hanya 0,002 mg/liter Hg. Hal ini menyebabkan infeksi saluran pernapasan, iritasi kulit dan kanker. Kandungan fenol bisa menyebabkan sel darah merah pecah (hemolisis), jantung berdebar (cardiac aritmia), dan gangguan ginjal.
Solusi yang harus
dilakukan selain ganti rugi bagi korban, yang lebih penting adalah memberi
kepastian dan pilihan yang menentukan masa depan korban yang lama telah
terlantar. Semburan yang hingga sekarang tahun 2010 belum berenti berearti,
pemerinta harus menyiapkan penampungan sementara yang memenuhi kelayakan hingga
dapat menempati tempat tinggal semula. Tentu harus disiapkan pembangunan
kembali perumahan, infrastruktur dan fasilitas sosial yang rusak terendam
lumpur. Tidak kalah penting, menyiapkan program ekonomi untuk mengembalikan
penghidupan korban yang dalam jangka panjang tidak akan dapat menggantungkan
pada lahan persawahan atau tambak, dan pemerintah atau orang yang bertanggung
jawab harus segera diputuskan adanya relokasi korban.
Persoalan paling penting adalah menentukan apakah relokasi itu dilakukan
di wilayah Kabupaten Sidoarjo sendiri atau ke wilayah lain karena menyangkut
identitas kelahiran dan ikatan nenek moyang yang tidak mudah dihilangkan. Harus
juga dilakukan dengan menyediakan sarana perumahan, infrastruktur memadai,
fasilitas umum dan sosial, serta ketersediaan lapangan kerja baru sesuai
keahlian yang dimiliki masing-masing korban.
Penyelesaian juga harus bermartabat, maksudnya adalah bermartabat tidak
hanya bagi pemerintah, tapi juga bagi pengusaha, terlebih bagi korban lumpur
Lapindo. Pemerintah dianggap bermartabat jika ia tetap bertanggung jawab kepada
rakyat. Pengusaha dianggap bermartabat jika memiliki kepedulian terhadap
masyarakat. Jalan itu ada dan dapat dilakukan segera. Pihak-pihak di atas
rakyat (pengusaha dan pemerintah) tidak perlu mencari cara menghindar, apalagi
lari, dari tuntutan menyelesaikan masalah lumpur Lapindo.
Langkah lebih lanjut sudah barang tentu memulihkan kehidupan mereka agar
normal kembali, dengan memberikan kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan
kembali. Dana yang mungkin dianggarkan oleh pemerintah adalah dana subsidi
untuk hidup, misalnya selama setahun, sampai masyarakat bisa dilepas ke
pekerjaan semula. Akan lebih baik lagi kalau kemudian pemerintah memberikan
fasilitas penunjang yang memungkinkan terbukanya kembali peluang kerja bagi
mereka, misalnya menanam dengan pola penanaman secara tumpang sari, seperti
dimungkinkan menanam tanaman jambu mete di antara tanaman kayu jati (seperti
contoh di Vietnam). Alternatif lain dari jambu mete adalah mangga Probolinggo,
jambu Madura, atau kelengkeng dataran rendah. Pihak perusahaan makanan juga
bisa ikut membantu memulihkan kehidupan ekonomi warga dengan menampung hasil
produk kedelai dan kacang tanah untuk industri kecap atau makanan ringan.
Demikian juga produk yang lain, sehingga selain ekonomi segera pulih, ada nilai
tambah dari hasil produk pertanian warga. Ganti rugi yang akan dilaksanakan
meliputi ganti rugi atas tanah dan bangunan, aset lainnya seperti pohon,
dan lahan pertanian. Ganti rugi adalah salah satu dari tiga alternatif
kompensasi yang ditawarkan Tim Nasional Penanggulangan Semburan Lumpur di
Sidoarjo kepada warga korban lumpur. Adapun dua alternatif lainnya ialah bedol
desa dan relokasi. Sejauh ini, sebagian besar warga cenderung memilih ganti
rugi.
Yang
terakhir adalah Sawah mereka hancur, masa depan tanah mereka
juga. Tanah itu tidak akan ekonomis lagi sepanjang masa. Tempat yang mereka
tinggali sudah berubah total. Kalau perlu harus dipikirkan sekarang juga solusi
relokasi. Akan tetapi jangan ke tempat yang membuat mereka sengsara, tapi ke
tempat yang bisa membuat mereka kembali hidup bermartabat